Dahulu di zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami jarang mendapati makanan seperti itu. Jika kami mendapatinya, kami tidak punya sapu tangan, selain mengusapkan (bekas lemaknya) ke tangan, lengan dan kaki, kemudian kami shalat tanpa (memperbaharui) wudu.

Dahulu di zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami jarang mendapati makanan seperti itu. Jika kami mendapatinya, kami tidak punya sapu tangan, selain mengusapkan (bekas lemaknya) ke tangan, lengan dan kaki, kemudian kami shalat tanpa (memperbaharui) wudu.

Dari Sa'īd bin Al-Ḥāriṡ, bahwa dia bertanya kepada Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- mengenai (batalnya) wudu setelah makan sesuatu yang tersentuh api. Jābir menjawab, 'Tidak (batal).' Dahulu di zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami jarang mendapati makanan seperti itu. Jika kami mendapatinya, kami tidak punya sapu tangan, selain mengusapkan (bekas lemaknya) ke tangan, lengan dan kaki, kemudian kami shalat tanpa (memperbaharui) wudu.

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

Sa'īd bin Al-Ḥāriṡ bertanya pada Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- apakah harus berwudu bila mengkonsumsi makanan yang dimasak dengan api atau dibakar? Apakah itu diwajibkan atau tidak? Jābir menjawab, 'Tidak wajib wudu. Kemudian menjelaskan dalilnya. Dia berkata, 'Kami dahulu bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jarang mendapati makanan seperti itu. Jika ada, kami tidak punya sapu tangan yang dapat mengelap lemak makanan. Kami pun mengusapkan jari-jemari setelah menjilatinya ke tangan, lengan dan kaki, kemudian kami shalat tanpa (memperbaharui) wudu.

التصنيفات

Sunah dan Adab Wudu