Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

الشرح

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukuman hudud bagi pezina yang belum menikah dengan didera seratus kali cambukan serta diasingkan dari negerinya selama satu tahun penuh. Begitu juga Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- telah menegakkan hal itu. Maka itu menunjukkan bahwa hukuman pengasingan masuk dalam hukuman hudud dan termasuk penyempurna hudud, dan bahwa hal itu tidak dinasakh karena tetap diterapkan setelah kematian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

التصنيفات

Had Zina