Air itu suci, tidak bisa menjadi najis oleh apa pun.

Air itu suci, tidak bisa menjadi najis oleh apa pun.

Dari Abu Sa'īd Al-Khudri bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Bolehkan kita berwudu dari sumur Buḍā'ah, yaitu sumur tempat dilemparkannya darah haid, daging anjing dan sesuatu yang busuk?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, " Air itu suci, tidak bisa menjadi najis oleh apa pun."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Nasā`i]

الشرح

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa air suci tidak menjadi najis hanya sekedar dilempari najis kepadanya, selama tidak berubah warnanya atau rasanya atau baunya.

التصنيفات

Hukum Air