Apabila seseorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatik

Apabila seseorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatik

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatik." (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu). Kemudian saat hendak keluar, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "allāhumma'ṣimnī minasy-syaiṭānirrajīm." (Ya Allah, jagalah aku dari setan yang terkutuk)." Dalam riwayat Hakim disebutkan: "Saat hendak keluar, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "Allāhumma ajirnī minasy-syaiṭānirrajīm" (Ya Allah, Llindungilah aku dari setan yang terkutuk)."

[Hasan]

الشرح

Nabi ﷺ mengajarkan seorang muslim ketika hendak masuk ke dalam masjid agar mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ dengan mengucapkan, "Allāhumma ṣalli wa sallim 'alā muhammad", kemudian mengucapkan, "Allāhumma-ftaḥ-lī abwāba raḥmatik." Demikian juga ketika keluar, hendaknya dia mengucapkan salam kepada Nabi lalu mengucapkan, "allāhumma'ṣimnī minasy-syaiṭānirrajīm." Sedangkan dalam riwayat Hakim, disebutkan: Hendaknya ia mengucapkan, "Allāhumma ajirnī minasy-syaiṭānirrajīm."

فوائد الحديث

1- Anjuran membaca doa ini ketika masuk masjid dan ketika keluar.

2- Zikir ini berlaku umum di seluruh masjid, termasuk Masjidilharam.

3- Penyebutan rahmat khusus ketika masuk dan perlindungan dari setan saat keluar, karena orang yang masuk sibuk dengan aktivitas yang mendekatkannya kepada Allah serta surga-Nya, sehingga sangat sesuai jika ia menyebutkan rahmat. Sementara ketika keluar, ia sedang beranjak menuju dunia yang berisi hal-hal yang melalaikan dan menyibukkan, sehingga lebih sesuai jika ia memohon kepada Allah agar diberi perlindungan dan penjagaan dari setan.

التصنيفات

Hukum-hukum Terkait Mesjid