Kafarat nazar adalah kafarat sumpah

Kafarat nazar adalah kafarat sumpah

'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Kafarat nazar adalah kafarat sumpah."

الشرح

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kafarat nazar yang mutlak, yaitu jika apa yang diinginkan oleh orang yang bernazar tidak ditentukan serta dia tidak menyebutkannya, sama seperti kafarat sumpah.

فوائد الحديث

1- Nazar menurut istilah syariat adalah tindakan seorang mukallaf yang mewajibkan sesuatu terhadap dirinya atas kerelaan sendiri karena Allah Ta'ala.

2- Kafarat sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi mereka pakaian atau membebaskan seorang budak.

Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa tiga hari.

3- Hikmah dari adanya kafarat agar seorang muslim menghargai nazar dan tidak membatalkannya, serta tidak hanya pada lisannya.

4- Jenis-jenis nazar:

1. Nazar mutlak, seperti perkataan seseorang, "Aku bernazar untuk Allah jika aku sembuh", lalu dia diam dan tidak meniatkan nazar tertentu, maka ia wajib membayar kafarat sumpah ketika sembuh.

2. Nazar memaksa dan marah, yaitu seseorang mengikat nazarnya dengan suatu syarat, dengan tujuan untuk mencegah diri dari melakukan sesuatu atau memaksanya untuk melakukan sesuatu. Seperti perkataannya, "Jika aku berbicara denganmu, maka aku wajib berpuasa selama satu bulan". Hukumnya: Dia diberi pilihan antara menunaikan nazarnya tersebut atau menebusnya dengan kafarat sumpah saat ia berbicara dengan orang yang dimaksud.

3. Nazar yang mubah, seperti perkataan seseorang, "Aku bernazar untuk Allah, aku akan mengenakan pakaianku." Hukumnya: Dia diberi pilihan antara mengenakan pakaian tersebut atau menebusnya dengan kafarat sumpah.

4. Nazar makruh, seperti: "Aku bernazar untuk Allah akan menceraikan istriku." Hukumnya: Dia dianjurkan menebusnya dengan kafarat sumpah dan tidak menunaikan nazarnya. Tetapi jika ia melaksanakan nazarnya, maka ia tidak wajib membayar kafarat.

5. Nazar maksiat. Contohnya: "Aku bernazar untuk Allah, aku akan mencuri." Hukumnya: Haram ditunaikan, dan ia wajib menebusnya dengan kafarat sumpah. Jika ia tetap menunaikannya, maka ia berdosa dan tidak wajib membayar kafarat

6. Nazar taat. Contohnya: "Aku bernazar untuk Allah, aku akan mengerjakan salat anu," dengan niat beribadah kepada Allah. Bila ia mengikatnya dengan suatu syarat, misalnya kesembuhan seorang yang sakit, maka ia wajib menunaikannya jika syarat tersebut terwujud. Namun, bila ia tidak mengikatnya dengan syarat apa pun, maka ia wajib menunaikannya secara umum.

التصنيفات

Sumpah dan Nazar