إعدادات العرض
Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut dan sumpah diucapkan oleh yang mengingkari
Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut dan sumpah diucapkan oleh yang mengingkari
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum (secara serampangan). Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut, sedangkan sumpah harus diucapkan oleh yang mengingkari."
الترجمة
العربية Español አማርኛ English اردو বাংলা Français Türkçe Русский Bosanski සිංහල हिन्दी 中文 فارسی Tiếng Việt Tagalog Kurdî Hausa Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் မြန်မာ ไทย Deutsch پښتو অসমীয়া Shqip Nederlands ગુજરાતી Кыргызча नेपाली Lietuvių دری Српски тоҷикӣ Kinyarwanda Magyar Čeština Moore Malagasy Oromoo ಕನ್ನಡ Wolof Azərbaycan O‘zbek Українська ქართული Македонски ភាសាខ្មែរ ਪੰਜਾਬੀ मराठी Kirundi Kurmancî Bahasa Melayuالشرح
Nabi ﷺ menerangkan bahwa kalau tuntutan semua orang dipenuhi hanya dengan adanya tuntutan mereka yang tanpa bukti dan indikator, maka orang-orang akan menuntut harta dan darah orang lain secara serampangan. Tetapi, orang yang menuntut wajib mengajukan bukti dan dalil tuntutannya. Jika ia tidak memiliki bukti, tuntutan tersebut dipaparkan kepada orang yang dituntut; apabila ia mengingkarinya maka ia harus bersumpah dan ia bebas.فوائد الحديث
Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Hadis ini adalah salah satu pondasi besar hukum syariat dan merupakan solusi ketika terjadi silang pendapat dan perseteruan."
1- Syariat datang untuk melindungi harta dan darah manusia agar tidak dipermainkan.
2- Seorang hakim tidak boleh memutuskan dengan dasar pengetahuan (pribadi)nya, tetapi ia harus kembalikan pada bukti-bukti.
3- Semua orang yang melakukan klaim tanpa bukti maka klaimnya itu ditolak, baik dalam perkara hak dan muamalah ataupun dalam perkara-perkara keimanan dan ilmu.
التصنيفات
Klaim dan Bukti