إعدادات العرض
Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang
Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
[Sahih] [HR. Daraqutniy]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Türkçe اردو 中文 हिन्दी Tagalog Kurdî Tiếng Việt Magyar ქართული සිංහල Kiswahili Română অসমীয়া ไทย Hausa Português मराठी دری አማርኛ ភាសាខ្មែរ ગુજરાતી Nederlands Македонскиالشرح
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."فوائد الحديث
1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
التصنيفات
Adab-adab Buang Air