Jika salah seorang dari kalian mendatangi salat di saat imam dalam posisi tertentu, maka lakukanlah seperti yang dilakukan imam.

Jika salah seorang dari kalian mendatangi salat di saat imam dalam posisi tertentu, maka lakukanlah seperti yang dilakukan imam.

Ali bin Abi Ṭālib dan Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan secara marfū': "Jika salah seorang dari kalian mendatangi salat di saat imam dalam posisi tertentu, maka lakukanlah seperti yang dilakukan imam."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

الشرح

Jika salah seorang dari kalian mendatangi salat di saat imam dalam posisi tertentu, baik berdiri, rukuk, sujud, atau duduk, maka ia hendaklah melakukan seperti yang dilakukan imam yang sedang berdiri, rukuk, atau posisi lainnya. Ia tidak boleh hanya berdiri menanti imamnya berdiri, sebagaimana yang dilakukan orang-orang awam.

فوائد الحديث

Perintah kepada orang yang masbuk agar langsung masuk bersama imam pada bagian salat mana pun yang dia dapatkan, tanpa membedakan antara rukuk, sujud, dan duduk.

Ukuran mendapatkan rakaat ketika dia bergabung bersama imam adalah dengan mendapatkan rukuknya; sebagaimana ditunjukkan oleh nas-nas yang lain.

التصنيفات

Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum