Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian

Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian

'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ mewanti-wanti agar tidak bercampur baur dengan wanita bukan mahram, beliau bersabda: Jagalah diri kalian, jangan sampai kalian masuk ke area wanita dan sebaliknya para wanita jangan masuk ke area kalian. Seorang laki-laki Ansar bertanya: Bagaimana pandanganmu tentang kerabat suami; seperti saudara suami, anak saudaranya, pamannya, sepupunya, anak saudarinya dan semisalnya dari kalangan yang boleh ia menikah dengannya seandainya ia tidak bersuami? Nabi ﷺ menjawab: Waspadailah mereka seperti kalian mewaspadai kematian! Karena berduaan dengan kerabat laki-laki suami dapat mengantarkan pada fitnah dan kebinasaan dalam agama. Keluarga suami selain orang tua dan anak-anaknya lebih pantas dilarang daripada laki-laki asing lainnya karena peluang berduaan dengan kerabat suami lebih banyak, potensi keburukannya lebih besar, dan fitnahnya lebih kuat karena memiliki kesempatan bertemu dan berduaan tanpa ada yang mengetahuinya. Bahkan, kadang hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin dihalangi karena ada kebiasaan menggampangkannya dan menganggap biasa seseorang berduaan dengan istri saudaranya. Sebab itu, kerabat suami mirip kematian dari sisi keburukan dan kerusakan. Berbeda dengan laki-laki asing, biasanya ia dihindari.

فوائد الحديث

1- Larangan masuk area wanita asing dan berduaan dengan mereka dalam rangka menutup celah terjadinya zina.

2- Ini berlaku umum pada laki-laki asing seperti saudara suami dan kerabatnya yang bukan mahram bagi si perempuan, dan harus dipahami bahwa masuknya tersebut berkonsekuensi akan terjadinya khalwat.

3- Menjauhi tempat-tempat ketergelinciran secara umum karena khawatir jatuh ke dalam keburukan.

4- An-Nawawiy berkata, "Ulama bahasa sepakat bahwa ḥamwu (jamak: aḥmā`) ialah kerabat suami seperti ayahnya, pamannya, saudaranya, keponakannya, sepupunya dan semisalnya. Kemudian khatn (jamak: akhtān) ialah kerabat istri. Sedangkan ṣihr (jamak: aṣhār) digunakan pada keduanya."

5- Penyerupaan kerabat suami dengan kematian. Ibnu Ḥajar berkata, "Bangsa Arab biasa memisalkan sesuatu yang tidak disukai dengan kematian. Sisi kesamaannya bahwa hal itu adalah kematian agama ketika terjadi kemaksiatan, kematian si laki-laki ketika terjadi kemaksiatan lalu ditegakkan rajam, dan kebinasaan si perempuan sebab diceraikan oleh suaminya ketika rasa cemburu menyebabkan dia menceraikan istrinya."

التصنيفات

Hukum-hukum Seputar Wanita