Islam dibangun di atas lima perkara

Islam dibangun di atas lima perkara

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. Pilar pertama: Dua kalimat syahadat; yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Rukun ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

فوائد الحديث

1- Keterpaduan dua syahadat; yaitu salah satunya tidak sah kecuali bersama yang lain, sehingga keduanya dijadikan sebagai satu pilar.

2- Dua syahadat itu merupakan fondasi agama, tidak diterima suatu ucapan ataupun perbuatan kecuali dengan keduanya.

التصنيفات

Iman kepada Allah -'Azza wa Jalla-, Kenabian, Islam, Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya, Kewajiban Zakat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya, Kewajiban Puasa dan Hukum Orang yang Meninggalkannya, Kewajiban Haji dan Umrah, Serta Hukum Orang yang Meninggalkannya