Islam dibangun di atas lima perkara

Islam dibangun di atas lima perkara

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. Pilar pertama: Dua kalimat syahadat; yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Rukun ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

فوائد الحديث

1- Keterpaduan dua syahadat; yaitu salah satunya tidak sah kecuali bersama yang lain, sehingga keduanya dijadikan sebagai satu pilar.

2- Dua syahadat itu merupakan fondasi agama, tidak diterima suatu ucapan ataupun perbuatan kecuali dengan keduanya.

التصنيفات

Iman kepada Allah -'Azza wa Jalla-, Kenabian, Islam, Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya, Kewajiban Zakat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya, Obligation of Fasting and Ruling of Its Abandoning, Obligation of Hajj and ‘Umrah and Ruling of Its Abandoner