Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian

Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian."

[Hasan] [HR. Abu Daud]

الشرح

Nabi ﷺ melarang wali atau penanggung jawab perempuan untuk tidak mengizinkan mereka pergi ke masjid. Namun, beliau juga memerintahkan para wanita agar ketika keluar menuju masjid tidak memakai wewangian serta berhias berlebihan supaya tidak menjadi sebab timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.

فوائد الحديث

1- Seorang wanita boleh salat di masjid jika aman dari fitnah, serta ia keluar tanpa berhias dan tidak memakai wewangian.

2- Hadis ini sebagai dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, karena perintah memberikan izin diarahkan kepada suami.

3- Perhatian Islam terhadap kaum wanita, serta tidak melarang mereka dari hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan bagi diri mereka, seperti keluar untuk menuntut ilmu atau kegiatan semisal.

4- Laki-laki sebagai wali dan penanggung jawab bagi wanita.

التصنيفات

Pakaian dan Perhiasan, Jurisprudence for Muslim Women, Hukum-hukum Terkait Mesjid