Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih

Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.

فوائد الحديث

1- Mencuri termasuk dosa besar.

2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.

3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.

4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.

5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.

التصنيفات

Had Pencurian