إعدادات العرض
Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Português മലയാളം Kurdî Tiếng Việt অসমীয়া Nederlands Kiswahili አማርኛالشرح
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.فوائد الحديث
1- Mencuri termasuk dosa besar.
2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.
4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.
5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.
التصنيفات
Had Pencurian