إعدادات العرض
Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah (bagikanlah pada) tetanggamu!
Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah (bagikanlah pada) tetanggamu!
Dari Abu Żarr Al-Gifāri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfu`, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah (bagikanlah pada) tetanggamu!”
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Hausa Kurdîالشرح
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Żarr ini menjelaskan tentang sebuah gambaran akan perhatian Islam terhadap hak tetangga. Islam memerintahkan seseorang jika diberi keluasan rezeki oleh Allah agar memberi sesuatu darinya kepada tetangganya dengan cara yang baik, dimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan bagikanlah untuk tetanggamu”. Yakni perbanyaklah kuahnya agar kamu dapat membagikannya kepada tetangga-tetanggamu. Al-Maraqah (masakan berkuah) biasanya terbuat dari potongan daging dan lainnya yang biasa dijadikan sebagai lauk. Demikian juga halnya dengan apapun yang engkau miliki selain masakan berkuah, atau minuman seperti susu dan semisalnya, engkau harus memperhatikan tetangga-tetanggamu dengan membaginya; karena mereka memiliki hak atasmu.التصنيفات
Perdamaian dan Hukum Bertangga