إعدادات العرض
Ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan: 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), tidak ada satu pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sampai Nabi ﷺ benar-benar telah turun sujud, kemudian kami baru turun sujud setelahnya
Ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan: 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), tidak ada satu pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sampai Nabi ﷺ benar-benar telah turun sujud, kemudian kami baru turun sujud setelahnya
Abdullah bin Yazid Al-Khaṭmiy meriwayatkan, Al-Barā` -dan ia bukanlah seorang pendusta- berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan: 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), tidak ada satu pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sampai Nabi ﷺ benar-benar telah turun sujud, kemudian kami baru turun sujud setelahnya."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Tiếng Việt ئۇيغۇرچە Hausa Português Kurdî دری Македонски Magyar ქართული ไทย অসমীয়া Nederlands ਪੰਜਾਬੀالشرح
Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan, dan ia adalah seorang yang jujur, apabila Nabi ﷺ bangkit dari rukuk serta beliau mengucapkan 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), para jamaah di belakang beliau masih tetap berdiri tegak, tidak ada seorang pun membungkukkan punggungnya untuk sujud, sampai beliau ﷺ telah meletakkan dahinya di atas tanah, kemudian mereka pun langsung turun sujud setelah beliau.فوائد الحديث
1- Cara para sahabat mengikuti Rasul ﷺ dalam salat, yaitu mereka tidak berpindah dari posisi berdiri tegak menuju sujud sampai beliau sujud.
2- Ibnu Daqīq Al-'īd berkata, "Ini menunjukkan panjangnya durasi tumakninah Nabi ﷺ."
3- Dari sisi mengikuti, hubungan antara makmum dengan imam memiliki empat kondisi:
1. Mendahului, yaitu makmum melakukan gerakan sebelum imam, seperti makmum yang sudah sampai ke suatu rukun padahal imam belum. Contoh: Makmum melakukan rukuk sebelum imam rukuk, atau sujud sebelum imam sujud. Ini hukumnya haram. Bahkan, bila ia sengaja mendahului dan ia tahu larangan tersebut, maka hukum salatnya batal, baik ia mendahului satu rukun atau lebih dahulu sampai ke rukun tersebut. Apabila hal itu dalam takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah, dan ia harus mengulangi salat dari awal.
2. Berbarengan, yaitu ia melakukan gerakan bersamaan dengan imam. Misalnya: Dia rukuk berbarengan dengan rukuk imam, sujud bersamaan dengan sujud imam, serta bangkit bersamaan dengan bangkit imam. Kondisi ini minimal hukumnya makruh. Namun kalau melihat zahir dalil-dalil yang ada, hukumnya termasuk haram juga. Namun, jika makmum membersamai imam dalam takbiratul ihram, salatnya tidak sah dan ia harus mengulang dari awal.
3. Mengikuti, yaitu makmum melakukan gerakan-gerakan salat langsung setelah imam, tanpa terlambat. Inilah yang disyariatkan dan yang sesuai dengan Sunnah.
4. Terlambat, yaitu ia telat dalam mengikuti gerakan imamnya, kondisi yang mengeluarkannya dari kategori mengikuti imam. Misalnya: Imam sedang rukuk, namun makmum masih berdiri tegak, sampai imam hendak bangkit dari rukuk (iktidal). Tindakan ini menyelisihi syariat, hukumnya haram, kecuali jika disebabkan suatu uzur, misalnya sakit atau usia tua.
التصنيفات
Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum