Janganlah kalian memasuki pemukiman orang-orang yang menzalimi diri mereka itu kecuali dalam keadaan menangis

Janganlah kalian memasuki pemukiman orang-orang yang menzalimi diri mereka itu kecuali dalam keadaan menangis

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Kami pernah melewati daerah Hijr bersama Rasulullah ﷺ, lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami, "Janganlah kalian memasuki pemukiman orang-orang yang menzalimi diri mereka itu kecuali dalam keadaan menangis karena khawatir kalian akan ditimpa (siksa) seperti siksa yang telah menimpa mereka." Kemudian beliau mempercepat tunggangannya sampai melewatinya.

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Saat Nabi ﷺ melewati bekas pemukiman kaum Ṡamūd, beliau melarang masuk ataupun mendatangi pemukiman orang-orang yang disiksa yang telah menzalimi dirinya kecuali dia masuk dalam keadaan menangis karena mengingat kejadian yang menimpa mereka lantaran takut ditimpa siksaan seperti siksaan yang telah menimpa mereka. Lantas beliau memacu hewan tunggangannya dan mempercepat jalannya hingga melewati tempat tersebut.

فوائد الحديث

1- Merenungkan keadaan orang-orang yang dibinasakan oleh Allah Ta'ala, berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam maksiat mereka, dan waspada jangan sampai lalai menadaburi tanda-tanda kebesaran Allah.

2- Bekas pemukiman kaum yang disiksa tidak boleh dijadikan pemukiman dan tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal karena orang yang mukim atau menetap tidak mungkin menangis terus, padahal telah ada larangan memasukinya kecuali dengan keadaan itu.

3- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung anjuran murāqabatullāh (menanamkan rasa diawasi oleh Allah) ketika melewati bekas pemukiman kaum yang zalim dan tempat turun siksa. Termasuk anjuran berjalan cepat di Lembah Muḥassir (di antara Mina dan Muzdalifah) karena merupakan tempat pasukan gajah dibinasakan. Orang yang melewati tempat-tempat seperti itu harus menanamkan rasa diawasi, takut, dan menangis, juga mengingat mereka dan kebinasaan mereka, serta berlindung kepada Allah dari hal itu.

4- Larangan dan peringatan ini berlaku pada perkampungan kaum Ṡamūd dan kaum lainnya yang ditimpa siksa.

5- Larangan menjadikan tempat dan kawasan itu sebagai tempat wisata, rekreasi, dan semisalnya.

التصنيفات

Adab dan Hukum Safar