إعدادات العرض
Segala Zat yang Memabukkan Adalah Haram
Segala Zat yang Memabukkan Adalah Haram
Abu Burdah meriwayatkan dari ayahnya, Abu Mūsā al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia menceritakan: Nabi ﷺ telah mengutusnya ke Yaman, lalu ia bertanya kepada beliau perihal suatu minuman olahan di sana. Beliau bertanya, "Apa nama minuman itu?" Ia menjawab, "Al-Bit'u dan al-Mizru." Lalu Abu Burdah ditanya, "Apa itu al-Bit'u?" Ia menjawab, "Fermentasi madu, sedangkan al-Mizru fermentasi gandum." Lantas beliau menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari) Muslim meriwayatkan dengan lafaz: "Rasulullah ﷺ mengutusku bersama Mu'aż ke negeri Yaman, lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, di negeri kami ada suatu minuman olahan, disebut al-Mizru, yang bahan bakunya gandum, dan ada juga minuman lain bernama al-Bit'u yang berbahan baku madu." Lantas beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Dalam riwayat Muslim lain juga disebutkan: Lalu beliau bersabda, "Segala yang memabukkan saat salat, hukumnya haram." Juga dalam riwayatnya yang lain disebutkan: Rasulullah telah diberikan (oleh Allah) kemampuan jawāmi' al-kalim bi khawātimihi (sedikit kata sarat makna dan lengkap). Beliau bersabda, "Aku melarang setiap yang memabukkan dan yang membuat seseorang mabuk saat salat."
الترجمة
العربية Español አማርኛ English اردو বাংলা Français Türkçe Русский Bosanski සිංහල हिन्दी 中文 فارسی Tiếng Việt Tagalog Kurdî Hausa Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் မြန်မာ ไทย Deutsch پښتو অসমীয়া Shqip Nederlands ગુજરાતી Кыргызча नेपाली Lietuvių دری Српски тоҷикӣ Kinyarwanda Magyar Čeština Moore Malagasy Oromoo ಕನ್ನಡ Wolof Azərbaycan O‘zbek Українська ქართული Македонски ភាសាខ្មែរ Bambara ਪੰਜਾਬੀ मराठी Kirundi Kurmancî Bahasa Melayuالشرح
Abu Mūsā al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Nabi ﷺ telah mengutusnya ke negeri Yaman, lantas ia bertanya kepada beliau mengenai suatu minuman yang diolah di sana, apakah minuman itu haram? Lantas Nabi ﷺ balik bertanya mengenai (komposisi) minuman tersebut. Abu Mūsa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- menjawabnya, "al-Bit'u adalah fermentasi madu dan al-Mizru fermentasi gandum." Lalu Nabi ﷺ yang telah dianugerahi jawāmi' al-kalim bersabda, "Setiap yang memabukkan haram."فوائد الحديث
1- An-Nabīż adalah air yang dimasukkan ke dalamnya kurma, madu, gandum, dan sebagainya sehingga diperoleh kelezatan dan rasa manis. Terkadang setelah itu terjadi proses fermentasi dan menjadi sesuatu yang memabukkan.
2- Hadis ini adalah kaidah larangan mengonsumsi segala zat yang memabukkan seperti khamar, ganja, dan yang lainnya.
3- Pentingnya bertanya mengenai hal yang dibutuhkan oleh seorang muslim.
4- Khamar pertama kali dilarang hanya saat hendak mengerjakan salat, lantaran ada seseorang dari kalangan muhajirin yang salat dan saat membaca bacaan dalam salatnya terdengar kacau; lantas turunlah firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan." (QS. An-Nisā`: 43). Dahulu, petugas pengumuman Rasulullah ﷺ menyerukan, "Orang yang sedang mabuk tidak boleh mendekati salat." Kemudian Allah mengharamkannya secara mutlak melalui firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Sebab itu, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Mā`idah: 90-91)
5- Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan besar.
6- Tolok ukur pengharaman adalah jika sesuatu memiliki sifat memabukkan. Jika nabīż memiliki sifat memabukkan maka hukumnya haram, namun bila tidak mempunyai sifat memabukkan maka hukumnya mubah.
