Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangannya tidak tegas bagi kami.

Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangannya tidak tegas bagi kami.

Dari Ummu 'Aṭiyyah Al-Anṣāriyyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangannya tidak tegas bagi kami."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Ummu 'Athiyyah Al-Anṣāriyyah termasuk sahabat wanita yang mulia. Ia mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang wanita mengiringi jenazah, karena mereka mudah terharu dan lembut. Mereka tidak memiliki kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah layaknya kaum laki-laki. Sehingga keluarnya para wanita dapat menyebabkan duka dan fitnah akibat pemandangan yang mereka saksikan saat mayat dibawa dan ditinggal pergi. Akan tetapi, meskipun demikian, dari berbagai indikator Ummu 'Aṭiyyah memahami larangan ini tidak bersifat tegas dan ditekankan. Sepertinya larangan tersebut tidak berarti pengharaman perbuatan itu pada mereka. Namun yang sahih tetap dilarang. Ibnu Daqīq al-'Īd mengatakan, "Telah diriwayatkan hadis-hadis yang lebih tegas menunjukkan larangan keras mengiringi jenazah di banding apa yang ditunjukkan hadis ini."

التصنيفات

Makna Kata dan Cara Menyimpulkan Hukum, Ziyarah Kubur