إعدادات العرض
Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."
[Hasan] [HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad]
الترجمة
العربية Tiếng Việt Nederlands Kiswahili English অসমীয়া ગુજરાતી සිංහල Magyar ქართული Hausa Română ไทย Português తెలుగు मराठी ភាសាខ្មែរ دری አማርኛ বাংলা Kurdî Македонски Tagalog Українська ਪੰਜਾਬੀ മലയാളം Moore ಕನ್ನಡ Türkçe پښتوالشرح
Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.فوائد الحديث
1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
التصنيفات
Minuman yang Diharamkan