Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali saat melaksanakan salah satu had di antara had-had Allah.

Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali saat melaksanakan salah satu had di antara had-had Allah.

Dari Abu Burdah, Hāni` bin Niyār Al-Balawi -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali saat melaksanakan salah satu had di antara had-had Allah.”

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Yang dimaksud had-had Allah -Tā'alā- di sini adalah perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya yang apabila dilanggar maka memiliki hukuman yang membuat jera. Adakalanya jenis hukuman itu ditentukan, seperti hukuman berzina, menuduh zina; ataupun tidak ditentukan secara tegas, seperti hukuman makan di siang hari bulan Ramadan, menolak zakat dan hal-hal haram lainnya; atau karena meninggalkan kewajiban. Di samping itu ada hukuman yang bersifat pembinaan dan takzir untuk anak-anak dan wanita lantaran adanya pelanggaran selain maksiat yang mereka lakukan. Hukuman jenis ini dijatuhkan pada mereka dengan tujuan meluruskan dan mendidik, sehingga tidak boleh dihukum dengan cambukan lebih dari sepuluh kali cambukan selama mereka tidak meninggalkan kewajiban agama atau melakukan larangan Rabb mereka.

التصنيفات

Hukum Seputar Takzir