Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya

Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Tidak pernah berlalu padaku satu malam sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian, melainkan wasiatku ada bersamaku."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, berupa hak ataupun harta walaupun sedikit, melewati tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata: Tidak pernah aku melewatkan satu malam sejak aku mendengar beliau ﷺ bersabda demikian kecuali wasiatku telah ada di sisiku.

فوائد الحديث

1- Perintah menulis wasiat dan menyegerakannya untuk menjelaskannya serta dalam rangka melaksanakan perintah syariat, bersiap terhadap kematian, memastikannya dan memastikan objeknya sebelum disibukkan oleh sesuatu.

2- Wasiat artinya pesan, yaitu pesan seseorang sepeninggalnya kepada orang lain untuk melakukan sesuatu terkait hartanya, atau berpesan kepada orang lain agar memperhatikan anak-anaknya yang masih kecil, atau berpesan kepada orang lain pada satu pekerjaan yang dimilikinya setelah ia meninggal dunia.

3- Wasiat terbagi tiga:

1) Sunah; yaitu mewasiatkan sebagian hartanya untuk disalurkan pada jalan kebaikan supaya pahalanya sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia.

2) Wajib; yaitu wasiat tentang hak-hak yang menjadi kewajibannya, baik yang berkaitan dengan hak Allah Ta'ala seperti zakat yang belum ditunaikan, kafarat dan kewajiban syariat lainnya, ataupun yang berkaitan dengan hak manusia seperti utang dan penunaian amanat.

3) Haram; yaitu jika ia berwasiat lebih dari sepertiga hartanya atau berwasiat dengan itu untuk seorang ahli waris.

1- Keutamaan Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dan sikap tanggapnya untuk melakukan kebaikan dan mengikuti syariat yang bijak.

2- Ibnu Daqīq al-'Īd berkata, "Pemberian keringanan di dua dan tiga malam adalah untuk menghilangkan kesulitan."

3- Perkara-perkara yang penting seharusnya dicatat dengan tulisan karena ia lebih kuat dan lebih menjamin terjaganya hak.

التصنيفات

Wasiat