إعدادات العرض
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah! Kami berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu menggunakan air itu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Tiếng Việt Kurdî Português සිංහල Nederlands অসমীয়া Kiswahili ગુજરાતી አማርኛ پښتو ไทย Hausa Română മലയാളം Deutsch Oromoo नेपाली ქართულიالشرح
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: Kami berlayar naik kapal di laut untuk menangkap ikan, berdagang dan semisalnya, namun kami hanya membawa sedikit air minum. Apabila air minum itu kami gunakan untuk wudu dan mandi, ia akan habis dan kami tidak memiliki air untuk minum. Apakah kami dibolehkan berwudu menggunakan air laut? Maka Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: Airnya suci dan menyucikan, yaitu boleh digunakan untuk berwudu dan mandi, serta halal memakan ikan dan lainnya yang hidup di dalamnya walaupun ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai yang mengapung di permukaannya tanpa ditangkap.فوائد الحديث
1- Bangkai hewan laut hukumnya halal. Yang dimaksud bangkai laut ialah hewan laut yang mati yang tidak hidup kecuali hanya di laut.
2- Menjawab orang yang bertanya dengan jawaban yang lebih banyak dari pertanyaannya untuk menyempurnakan manfaat yang ia peroleh.
3- Bila air berubah rasa, warna, atau aromanya disebabkan oleh sesuatu yang suci, maka ia tetap pada kesuciannya selama air itu tetap pada hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin, sangat panas, sangat dingin dan semisalnya.
4- Air laut dapat mengangkat hadas besar dan hadas kecil sekaligus dapat membersihkan najis yang mengenai sesuatu yang suci seperti badan, pakaian atau lainnya.
التصنيفات
Hukum Air