Demi Allah, sesungguhnya aku -insya Allah- tidak mengucapkan suatu sumpah lalu aku melihat lainnya lebih baik dari sumpah tersebut, kecuali aku melakukan yang lebih baik dan aku membebaskan diri dari sumpah itu.

Demi Allah, sesungguhnya aku -insya Allah- tidak mengucapkan suatu sumpah lalu aku melihat lainnya lebih baik dari sumpah tersebut, kecuali aku melakukan yang lebih baik dan aku membebaskan diri dari sumpah itu.

Dari Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku -insya Allah- tidak mengucapkan suatu sumpah lalu aku melihat lainnya lebih baik dari sumpah tersebut, kecuali aku melakukan yang lebih baik dan aku membebaskan diri dari sumpah itu."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang diri beliau, bahwasanya apabila beliau mengucapkan suatu sumpah kemudian setelah itu beliau melihat lebih baik tidak melanjutkan sumpah tersebut, beliau pasti meninggalkanya, yakni meninggalkan apa yang beliau sumpahi dan beliau membayar kafaratnya. Beliau melakukan apa yang lebih baik, berupa perbuatan maupun ucapan.

التصنيفات

Sumpah dan Nazar