Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah)

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah)

Abu Burdah bin Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- mengalami sakit keras hingga pingsan sementara kepalanya di pangkuan salah satu istrinya sehingga ia tidak bisa melarangnya sedikit pun. Setelah sadar, dia berkata, "Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah)."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Abu Burdah -raḍiyallāhu 'anhu- mengisahkan bahwa ayahnya, Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu-, mengalami sakit keras hingga pingsan. Ketika itu, kepalanya berada di pangkuan salah satu istrinya. Lalu istrinya berteriak dan meratap, namun ia sama sekali tidak bisa melarangnya lantaran ia pingsan. Ketika sadar, ia mengatakan bahwa ia berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ berlepas diri darinya, yaitu beliau berlepas diri dari: 1- Aṣ-Ṣāliqah; yaitu wanita yang histeris mengangkat suaranya saat musibah. 2- Al-Ḥāliqah; yaitu wanita yang mencukur rambutnya saat musibah. 3- Asy-Syāqqah; yaitu wanita yang merobek pakaiannya saat musibah. Hal itu karena perkara-perkara tersebut adalah kebiasaan jahiliah. Tetapi, syariat mengajarkan agar bersabar saat terjadi musibah sekaligus mengharapkan pahala dari Allah.

فوائد الحديث

1- Larangan merobek pakaian, mencukur rambut, dan berteriak mengangkat suara saat terjadi musibah karena itu semua termasuk dosa besar.

2- Bersedih dan menangis tanpa disertai ratapan dan teriakan hukumnya tidak haram karena tidak bertentangan dengan sikap sabar terhadap ketetapan Allah, bahkan itu adalah sikap kasih sayang.

3- Diharamkannya marah terhadap ketetapan Allah yang menyakitkan, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

4- Kewajiban sabar ketika musibah terjadi.

التصنيفات

Masalah-masalah Qaḍā` dan Qadar, Kematian dan Hukum-hukumnya