Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram

Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram

Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia sosok yang telah berperang bersama Nabi ﷺ sebanyak dua belas peperangan, ia berkata, "Aku mendengar dari Nabi ﷺ empat perkara dan menakjubkanku, beliau bersabda, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram; tidak boleh berpuasa pada dua hari: Idulfitri dan Iduladha; tidak boleh salat setelah salat Subuh sampai matahari terbit dan setelah salat Asar sampai terbenam matahari; dan tidak boleh melakukan perjalan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, Masjidilaqsa, dan masjidku ini."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ melarang empat perkara: Pertama: Melarang perempuan melakukan perjalanan selama dua hari tanpa didampingi suami atau salah satu mahramnya, yaitu kerabat laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya seperti anak, ayah, anak saudara, anak saudari (keponakan), saudara ayah, saudara ibu (paman), dan semisalnya. Kedua: Larangan berpuasa pada hari Idulfitri dan Iduladha, baik puasa nazar, sunah, ataupun kafarat. Ketiga: Larangan salat sunah setelah salat Asar hingga matahari terbenam dan setelah salat Subuh hingga matahari terbit. Keempat: Larangan melakukan perjalanan jauh ke suatu tempat disertai keyakinan akan keutamaannya dan pelipatan pahala di sana selain tiga masjid. Tidak disyariatkan melakukan perjalanan jauh ke masjid lainnya untuk mengerjakan salat, karena pahala tidak dilipatgandakan kecuali di ketiga masjid tersebut, yaitu Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsa.

فوائد الحديث

1- Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram.

2- Perempuan bukan mahram bagi sesama perempuan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan sabda beliau, "... suami atau mahramnya."

3- Semua yang disebut perjalanan jauh (safar), maka perempuan dilarang melakukannya tanpa didampingi suami atau mahram, sedangkan hadis ini disesuaikan dengan keadaan penanya dan tempatnya.

4- Mahram seorang perempuan ialah suaminya atau yang haram menikahinya untuk selamanya lantaran suatu hubungan kekerabatan seperti ayah, anak, saudara ayah dan saudara ibu, atau sebab persusuan seperti ayah sesusuan dan paman sesusuan, ataupun sebab pernikahan seperti ayah suami (mertua). Dan mahram itu harus seorang muslim, balig, berakal, terpercaya, dan amanah. Karena tujuan dari mahram ialah melindungi perempuan, menjaganya, dan mengurus urusannya.

5- Perhatian besar syariat Islam kepada perempuan serta menjaga dan melindunginya.

6- Tidak sah salat sunah mutlak yang dikerjakan setelah salat Subuh dan Asar. Dikecualikan dari larangan ini mengqada salat fardu yang terlewatkan dan salat-salat sunah yang memiliki sebab seperti tahiyat masjid dan semisalnya.

7- Haram mengerjakan salat langsung setelah terbit matahari, tetapi harus menunggu sampai matahari tinggi seukuran satu tombak sekitar 10-15 menit.

8- Waktu Asar terbentang hingga matahari tenggelam.

9- Hadis ini menunjukkan bolehnya melakukan perjalanan jauh ke tiga masjid tersebut.

10- Keutamaan dan keistimewaan tiga masjid tersebut atas masjid lainnya.

11- Tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk ziarah kubur, walaupun itu kubur Nabi ﷺ, tetapi boleh menziarahinya bagi orang yang sedang ada di Madinah atau datang ke sana untuk tujuan yang disyariatkan atau yang dibolehkan.

التصنيفات

Hukum-hukum seputar Majidilharam, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis, Hukum-hukum Seputar Wanita, Sejarah Makkah, Madinah dan Al-Aqṣā