Sungguh, aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu

Sungguh, aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ia pernah datang ke Hajar Aswad lalu menciumnya seraya berkata, "Sungguh, aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Amirul Mukminin Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke Hajar Aswad yang berada di sudut Ka'bah lalu menciumnya seraya berkata: Sungguh, aku mengetahui bahwa kamu hanyalah sebuah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku pun tidak akan menciummu.

فوائد الحديث

1- Perintah mencium Hajar Aswad bagi orang yang tawaf saat sejajar dengannya jika hal itu bisa dilakukan dengan mudah.

2- Tujuan mencium Hajar Aswad adalah mengikuti Rasulullah ﷺ.

3- An-Nawawiy berkata, "Maknanya adalah bahwa ia tidak memiliki kuasa untuk memberi manfaat maupun bahaya. Juga bahwa ia adalah sebuah batu yang diciptakan, sama seperti semua makhluk ciptaan lainnya yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Umar menyiarkan hal itu di saat musim haji agar disaksikan oleh penduduk semua negeri serta diingat oleh semua jemaah haji yang beraneka ragam negara."

4- Ibadah bersifat tauqīfiyah, artinya tidak ada ibadah yang disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

5- Apabila suatu ibadah telah terbukti secara sahih, maka ia diamalkan walau hikmahnya belum diketahui karena pelaksanaan manusia dan ketaatan mereka untuk melaksanakannya termasuk hikmah yang diinginkan.

6- Larangan mencium batu atau lainnya yang tidak ada perintah menciumnya dalam syariat dengan tujuan beribadah.

التصنيفات

Keutamaan Para Sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, Hukum-Hukum dan Permasalahan Seputar Haji dan Umrah