.

Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."

[Sahih] [HR. Tirmizi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad]

الشرح

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.

فوائد الحديث

1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.

2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.

التصنيفات

Pembatal-pembatal Keislaman, Kekufuran, Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya