Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis

Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hukum air yang sering didatangi oleh binatang melata dan binatang buas, maka beliau ﷺ bersabda, "Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis."

[Sahih]

الشرح

Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hukum kesucian air yang didatangi hewan dan binatang buas untuk minum dan semisalnya, maka beliau ﷺ bersabda: Bila takaran air mencapai dua tempayan besar, yaitu setara 210 liter, maka itu adalah air yang banyak dan tidak berubah menjadi najis, kecuali jika salah satu dari tiga sifatnya berubah oleh najis; warna, rasa, atau aromanya

فوائد الحديث

1- Air akan menjadi najis jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah oleh najis; warna, rasa, atau aromanya. Hadis ini disebutkan menurut hukum kebanyakan, bukan untuk menentukan secara pasti.

2- Ulama telah berijmak bahwa air jika sifatnya diubah oleh najis maka ia menjadi najis secara umum, baik sedikit ataupun banyak.

التصنيفات

Hukum Air