إعدادات العرض
Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal
Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Kurdî Português සිංහල Македонски नेपाली دری Lietuvių پښتو Shqip ગુજરાતી ភាសាខ្មែរ Українська Čeština Magyar Српскиالشرح
Nabi ﷺ menerangkan bahwa darah seorang muslim hukumnya haram (terlindungi), kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga perkara berikut: Pertama: orang yang terjerumus dalam kekejian zina, sementara dia sudah menikah dengan akad yang sah, maka ia layak untuk dihukum rajam. Kedua: orang yang membunuh jiwa yang terlindungi dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar (secara syariat), maka ia dibunuh sesuai dengan syarat-syaratnya. Ketiga: orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin, baik dengan meninggalkan agama Islam secara keseluruhan, yaitu murtad, maupun yang memisahkan diri tanpa sampai murtad, yaitu dengan meninggalkan sebagian ajaran agama; seperti para begal, perampok, pemberontak dari kalangan khawarij, dan yang semisal dengan mereka.فوائد الحديث
1- Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja.
2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama.
4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka.
5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal.
6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan.
7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah.
8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."
التصنيفات
Hukum Seputar Hudud