Tidak dihalalkan darah seorang muslim, kecuali (karena ia) melakukan salah satu dari tiga hal; orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jemaah.

Tidak dihalalkan darah seorang muslim, kecuali (karena ia) melakukan salah satu dari tiga hal; orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jemaah.

Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam- bersabda, "Tidak dihalalkan darah seorang muslim, kecuali (karena ia) melakukan salah satu dari tiga hal; orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Darah seorang muslim haram (ditumpahkan) kecuali oleh salah satu dari tiga perkara yang disebutkan dalam hadis; orang yang sudah kawin dan berhubungan badan dalam pernikahan yang sah lalu melakukan zina, orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja tanpa sebab yang dibenarkan, dan orang yang keluar dari Islam lagi memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin. Demikianlah, tidak dibolehkan menumpahkan darah seorang muslim tanpa tiga sebab tersebut. Begitu pula berbagai masalah yang berakar darinya dan sejalan dengannya yang tidak disebutkan dalam hadis secara tekstual. Di antaranya, membunuh orang yang melakukan tindakan homoseksual/sodomi, bersetubuh dengan mahram, maka (hukumnya) dikembalikan kepada poin yang pertama, sebagaimana membunuh tukang sihir dan sebagainya dikembalikan kepada poin ketiga. Demikian seterusnya.

التصنيفات

Hukum Seputar Hudud