Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar

Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: "Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar."

[Sahih] [HR. Muslim]

الشرح

Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang memangsa dengan taringnya serta memakan setiap burung yang menyerang dan memegang dengan cakarnya.

فوائد الحديث

1- Besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal baik terkait makanan, minuman dan lainnya.

2- Hukum asal makanan ialah halal kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan pengharamannya.

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram