Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api

Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) unta?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Begitu juga pemilik unta yang tidak menunaikan kewajibannya. Di antara kewajibannya ialah memerah susunya pada hari dibawa ke tempat minum. Ketika hari Kiamat tiba, ia dibaringkan di dataran yang luas dan rata di hadapan unta-unta itu dalam kondisi paling banyak dagingnya, tidak ada yang tertinggal walau satu anak unta pun. Kemudian unta-unta itu menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) sapi dan kambing?" Beliau bersabda, "Begitu juga pemilik sapi maupun kambing yang tidak menunaikan kewajibannya. Ketika hari Kiamat tiba, ia dibaringkan di dataran yang luas dan rata di hadapan semua sapi dan kambingnya yang dikumpulkan, tidak ada yang tertinggal seekor pun. Tidak ada yang tanduknya bengkok atau yang tidak bertanduk, dan tidak pula yang tanduknya patah. Semua menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan telapak kakinya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) kuda?" Beliau bersabda, "Kuda itu ada tiga macam: kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya, kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya, dan kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya dengan maksud riya, menyombongkan diri, dan memusuhi pemeluk Islam. Itulah kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya di jalan Allah kemudian ia tidak lupa hak Allah di punggung maupun lehernya. Itulah kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya di jalan Allah di suatu padang rumput dan kebun untuk kepentingan orang Islam. Tidaklah kuda itu memakan sesuatu di padang rumput ataupun kebun tersebut melainkan akan dituliskan untuknya kebaikan sebanyak yang ia makan, dan dituliskan baginya kebaikan sebanyak kotoran dan kencingnya. Tidaklah talinya dilepas lalu ia berlari melewati satu atau dua bukit, melainkan akan dituliskan baginya kebaikan sebanyak jejak kaki dan kotorannya. Tidaklah pemiliknya membawanya melewati suatu sungai lalu kuda itu minum di sana, padahal ia tidak bermaksud memberinya minum, kecuali Allah akan tuliskan baginya kebaikan sebanyak yang ia minum."

[Sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi ﷺ menerangkan beberapa jenis harta dan balasan orang yang tidak menunaikan zakatnya kelak di hari Kiamat, di antaranya: - Pertama: emas dan perak serta semua yang semisal keduanya, seperti harta dan barang dagangan; yaitu yang telah wajib zakat lalu zakatnya tidak ditunaikan. Kelak saat hari Kiamat, harta tersebut akan dilelehkan dan dituang dalam bentuk lempengan lalu dipanaskan di dalam neraka Jahanam dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Lambung, muka, dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali lempengan itu dingin, pemanasannya diulang lagi. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang panjang harinya setara 50 ribu tahun hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Kedua: pemilik unta yang tidak menunaikan kewajiban zakat dan haknya, di antaranya memerah susunya untuk orang-orang miskin yang mendatanginya. Unta tersebut akan dihadirkan dalam keadaan besar dan gemuk serta dalam jumlah yang paling banyak. Pemiliknya akan dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas dan rata, lalu unta-unta itu akan menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan giginya. Setiap kali yang paling akhir telah lewat, dikembalikan lagi pada barisan paling pertama. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Ketiga: pemilik sapi dan kambing -termasuk domba- yang tidak menunaikan zakatnya yang diwajibkan. Sapi dan kambing itu akan dihadirkan dalam jumlah yang paling banyak, tidak kurang satu pun. Lantas pemiliknya dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas nan rata. Tidak ada yang memiliki tanduk bengkok, yang tidak bertanduk, maupun yang tanduknya patah; semuanya dalam keadaan paling sempurna. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kakinya. Setiap kali yang paling terakhir telah melewatinya, dikembalikan lagi kepadanya baris yang paling pertama. Ia akan lanjut di atas siksaan seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun, hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia lalu ia diketahui termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Keempat: pemilik kuda. Kuda itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis, A. Kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya; yaitu kuda yang dijadikan sebagai objek berbuat riya, menyombongkan diri, dan memusuhi umat Islam. B. Kuda yang menjadi tameng bagi pemiliknya; yaitu yang digunakan untuk berjihad di jalan Allah, lalu ia berbuat baik padanya dengan diberi pakan dan semua kebutuhannya, termasuk menyediakannya pejantan. C. Kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya; yaitu yang disiapkan untuk berjihad di jalan Allah bagi umat Islam dengan digembalakan di padang rumput dan kebun. Tidaklah kuda itu makan kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak rumput yang dimakan; dicatatkan baginya kebaikan sebanyak kotoran dan air kencingnya. Tidaklah talinya diputus, yaitu tali tempat pengikatnya, lalu ia berlari dan melompat di tempat yang tinggi, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak jejak dan kotorannya. Tidaklah pemiliknya membawanya melalui sebuah sungai, lalu kuda itu minum di sana, padahal dia tidak bermaksud memberinya minum, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak air yang diminum. Kemudian beliau ﷺ ditanya tentang keledai, apakah sama dengan kuda? Beliau menjelaskan bahwa tidak ada syariat yang khusus turun tentang keledai kecuali satu ayat yang jarang ada kesamaannya. Ayat itu bersifat umum, mencakup semua jenis ketaatan dan kemaksiatan, yaitu firman Allah Ta'ala yang artinya: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula." (QS. Az-Zalzalah: 7-8) Maka orang yang bekerja memelihara keledai dalam rangka ketaatan, ia akan mendapatkan pahalanya. Sebaliknya, orang yang mengerjakan kemaksiatan, ia akan mendapatkan siksanya. Hal itu mencakup seluruh amalan.

فوائد الحديث

1- Kewajiban menunaikan zakat dan ancaman keras bagi yang tidak menunaikannya.

2- Orang yang tidak menunaikan zakat karena malas hukumnya tidak kafir, tetapi ia terancam bahaya besar.

3- Seseorang akan diberi pahala pada detail aktivitas yang ada dalam mengerjakan ketaatan jika ia meniatkan amalan utamanya walaupun ia tidak meniatkan detail aktivitas tersebut.

4- Di dalam harta ada kewajiban selain zakat.

5- Di antara kewajiban pada unta ialah memerah susunya untuk orang-orang miskin yang menyaksikannya di tempatnya minum air agar lebih mudah bagi orang yang membutuhkan daripada datang ke rumah serta lebih ringan bagi hewan. Ibnu Baṭṭāl berkata, "Pada harta terdapat dua kewajiban: fardu ain dan bukan fardu ain. Memerah termasuk kewajiban kategori akhlak mulia."

6- Di antara kewajiban terkait unta, sapi, dan kambing ialah menyediakan pejantan untuk betinanya ketika dibutuhkan.

7- Hukum keledai dan semua yang tidak disebutkan dalam hadis ada dalam firman Allah Ta'ala: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.

8- Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk mengerjakan kebaikan walaupun sepele, dan peringatan dari mengerjakan keburukan walaupun sedikit.

التصنيفات

Kehidupan Akhirat, Kewajiban Zakat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya, Waqaf