إعدادات العرض
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam…
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!
Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"
الترجمة
العربية Español አማርኛ English اردو বাংলা Français Türkçe Русский Bosanski සිංහල हिन्दी 中文 فارسی Tiếng Việt Tagalog Kurdî Hausa Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் မြန်မာ ไทย Deutsch پښتو অসমীয়া Shqip Nederlands ગુજરાતી Кыргызча नेपाली Lietuvių دری Српски тоҷикӣ Kinyarwanda Română Magyar Čeština Moore Malagasy Oromoo ಕನ್ನಡ Wolof Azərbaycan O‘zbek Українська ქართული Македонски ភាសាខ្មែរ Bambara ਪੰਜਾਬੀ मराठी Kirundi Kurmancî Bahasa Melayuالشرح
Nabi ﷺ memberitahu bahwa Allah mewajibkan berbagai macam perkara dan amalan, kerjakanlah dan jangan melalaikannya dengan meninggalkan atau meremehkannya. Dia juga membuat batasan-batasan serta larangan tertentu yang mencegah dan melarang kalian dari perbuatan yang tidak Dia ridai, maka janganlah kalian melampauinya sehingga melewati batasan yang diperintahkan dalam syariat. Dia juga mengharamkan beberapa hal, jangan kalian melanggarnya atau mendekatinya. Sedangkan selain itu semua, seperti perkara yang dibiarkan dan tidak ada dalilnya, itu merupakan bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sehingga ia tetap dalam hukum asalnya, yaitu mubah, maka tidak perlu menelitinya.فوائد الحديث
1- Hadis ini merupakan dalil bahwa Allahlah yang membuat syariat dan semua urusan di tangan-Nya.
2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.
التصنيفات
Hudud