إعدادات العرض
1- Tidak dihalalkan darah seorang muslim, kecuali (karena ia) melakukan salah satu dari tiga hal; orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jemaah.
2- Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita di duburnya
3- Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab
4- Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamar, sementara ketika itu di Madinah tidak ada khamar kecuali yang terbuat dari kurma.
5- Seorang lelaki Muslim datang kepada Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau di masjid. Lantas orang itu menyeru beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina."
6- Seorang lelaki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau mencambuknya dengan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali
7- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memotong (tangan pencuri) perisai seharga tiga dirham
8- Semua minuman yang memabukkan adalah haram
9- Telah turun pengharaman khamar (arak), dan khamar itu terbuat dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jawawut
10- Tangan (pencuri) dipotong karena (mencuri) seperempat dirham atau lebih.
11- Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali saat melaksanakan salah satu had di antara had-had Allah.
12- Seorang lelaki pemabuk dibawa kepada Nabi Muhammad -Shallallāhu Alaihi wa Sallam-. Beliau bersabda, "Pukullah dia!"
13- Sungguh, ia benar-benar telah bertaubat. Seandainya taubatnya itu dibagikan kepada tujuhpuluh orang dari penduduk Madinah, pasti mencukupi mereka. Adakah engkau pernah menemukan seseorang yang lebih utama dari orang yang dengan suka rela mengorbankan jiwanya semata-mata karena mengharapkan ridha Allah 'Azza wa Jalla?"
14- Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi dalam keadaan hamil karena zina
15- Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya
16- Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.
17- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
18- Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya
19- Allah melaknat seorang pencuri; ia mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong.
20- Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong.
21- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera.
22- Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah lalu menuturkan kepada beliau bahwa seorang wanita dan lelaki dari mereka telah berzina.
23- Orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri.
24- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah.
25- Demi Żat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitabullah. Adapun budak wanita dan kambing harus dikembalikan padamu, dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais -seorang lelaki dari Aslam- besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku berzina maka rajamlah!
26- Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami