Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!

Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda, "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!" Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya agar menjauhi tujuh macam kejahatan dan maksiat-maksiat yang membinasakan. Ketika beliau ditanya apakah itu? Beliau menjelaskan, Pertama: Syirik kepada Allah. Yaitu membuat tandingan bagi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- dalam bentuk apapun itu serta memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah Ta'ala. Beliau menyebut dosa syirik di urutan pertama, karena ia merupakan dosa yang paling besar. Kedua: Sihir. Yaitu buhul, jampi, obat-obatan, dan asap-asap yang memiliki dampak pada badan orang yang disihir berupa pembunuhan atau penyakit, atau memisahkan antara suami dengan istrinya. Sihir merupakan perbuatan setan, dan kerap kali tujuannya itu tidak akan tercapai kecuali dengan melakukan kesyirikan dan ritual kepada roh-roh jahat dengan sesuatu yang disukainya. Ketiga: Membunuh jiwa yang dilarang oleh Allah untuk dibunuh, kecuali dengan alasan syar'i, yang dilaksanakan oleh pemerintah. Keempat: Memakan riba atau berbagai bentuk pemanfaatan lainnya. Kelima: Menzalimi harta anak kecil yang ayahnya meninggal sebelum dia balig. Keenam: Melarikan diri dari peperangan melawan orang kafir. Ketujuh: Melontarkan tuduhan zina terhadap wanita merdeka yang menjaga diri, demikian juga tuduhan terhadap laki-laki.

فوائد الحديث

1- Jumlah dosa besar tidak terbatas pada tujuh macam ini. Penyebutan khusus terhadap tujuh macam ini karena saking besarnya dan bahayanya.

2- Boleh membunuh jiwa jika dengan alasan yang hak, seperti: kisas, murtad, dan berzina setelah menikah. Penerapannya dilakukan oleh pemerintah yang sah.

التصنيفات

Akhlak Tercela, Celaan Perbuatan Maksiat