Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki

Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."

[Sahih]

الشرح

Nabi ﷺ mendoakan agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah setiap laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian yang khusus bagi perempuan, baik dalam bentuk, warna, model, cara pakai, aksesoris atau lainnya. Atau sebaliknya, perempuan yang meniru pakaian khusus laki-laki. Ini hukumnya adalah dosa besar.

فوائد الحديث

1- Asy-Syaukāniy berkata, "Pengharaman tindakan perempuan meniru laki-laki dan sebaliknya laki-laki meniru perempuan, karena laknat tidak berlaku kecuali pada perbuatan haram."

2- Ibnu 'Uṡaimīn berkata, "Sesuatu yang digunakan bersama antara laki-laki dan perempuan, seperti sebagian baju yang dipakai oleh laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Yaitu tidak mengapa dipakai oleh laki-laki dan perempuan karena ia dipakai bersama."

التصنيفات

Tasyabbuh yang Dilarang, Pakaian dan Perhiasan