Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada masa pembebasan Makkah saat berada di Makkah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu dan meminyaki kulit serta dijadikan bahan penerangan oleh manusia?" Beliau menjawab, "Tidak. Dia haram." Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda pada saat itu, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar Nabi ﷺ bersabda pada masa Pembebasan Makkah saat berada di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Lantas dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menjual lemak bangkai? Karena ia bisa digunakan untuk memoles perahu, meminyaki kulit serta digunakan oleh orang-orang untuk menyalakan lampu. Beliau bersabda: Tidak; menjualnya hukumnya haram. Kemudian beliau ﷺ bersabda: Allah telah membinasakan dan melaknat orang-orang Yahudi karena saat Allah mengharamkan pada mereka lemak hewan, mereka mencairkannya kemudian menjual minyaknya dan memakan hasil penjualannya.

فوائد الحديث

1- An-Nawawiy berkata, "Bangkai, khamar dan babi disepakati oleh kaum muslimin tentang keharaman menjualnya."

2- Al-Qāḍī berkata, "Hadis ini mengandung pelajaran bahwa semua yang tidak boleh dimakan serta dimanfaatkan maka tidak boleh dijual dan tidak halal memakan hasil penjualannya, seperti lemak yang disebutkan dalam hadis."

3- Ibnu Ḥajar berkata, "Konteks hadis ini mengisyaratkan kuatnya tafsir sebagian besar ulama bahwa maksud sabda beliau 'Dia haram' ialah menjual, bukan memanfaatkan."

4- Semua rekayasa yang dilakukan untuk menghalalkan sesuatu yang haram hukumnya batil (tidak sah).

5- An-Nawawiy berkata, "Ulama mengatakan: Di dalam keumuman pengharaman menjual bangkai terdapat pelajaran haram hukumnya menjual bangkai orang kafir ketika kita membunuhnya dan orang-orang kafir meminta untuk membelinya atau membayar tebusannya. Disebutkan dalam hadis, bahwa Naufal bin Abdillah Al-Makhzūmiy dibunuh oleh pasukan Islam saat perang Khandaq, lalu orang-orang kafir menyerahkan 10 ribu dirham kepada Nabi ﷺ untuk menebus jasadnya, tetapi beliau tidak mengambilnya dan justru menyerahkannya pada mereka."

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram