Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) ‎setelah masa suci sebagai haid

Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) ‎setelah masa suci sebagai haid

Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia termasuk yang telah berbaiat kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) ‎setelah masa suci sebagai haid."

[Sahih] [HR. Abu Daud dengan lafaz ini. Diriwayatkan oleh Bukhair tanpa tambahan "setelah suci"]

الشرح

Sahabat wanita Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak menganggap cairan yang keluar dari kemaluan -warnanya cenderung kehitaman atau kekuningan- setelah suci dari haid sebagai haid, sehingga mereka tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan itu.

فوائد الحديث

1- Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan -setelah suci dari haid- tidak dianggap sebagai haid, walaupun mengandung warna keruh dan kuning yang dihasilkan dari darah.

2- Keluarnya cairan keruh dan kuning di saat haid dan pada masa haid terhitung sebagai haid, karena merupakan darah pada waktunya, tetapi ia bercampur air.

3- Perempuan tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci, tetapi ia tetap berwudu dan mengerjakan salat.

التصنيفات

Haid, Nifas dan Istihadah