"Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."*

"Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."*

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ memerintahkan agar membasuh bejana sebanyak tujuh kali ketika anjing telah menjilatnya. Basuhan pertama disertai dengan tanah agar air datang setelahnya, sehingga diperoleh kebersihan sempurna dari najis dan bahayanya.

فوائد الحديث

1- Air liur anjing hukumnya najis berat.

2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.

3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.

4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.

5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.

6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.

التصنيفات

Menghilangkan Najis, Bejana