Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali

Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ memerintahkan agar membasuh bejana sebanyak tujuh kali ketika anjing telah menjilatnya. Basuhan pertama disertai dengan tanah agar air datang setelahnya, sehingga diperoleh kebersihan sempurna dari najis dan bahayanya.

فوائد الحديث

1- Air liur anjing hukumnya najis berat.

2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.

3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.

4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.

5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.

6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.

التصنيفات

Menghilangkan Najis, Bejana