إعدادات العرض
Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak
Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Português Русский Македонски नेपाली دری پښتو ગુજરાતી ភាសាខ្មែរ Shqip Українська Čeština Српски Kurdîالشرح
Nabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.فوائد الحديث
1- Hadis ini merupakan kaidah dalam pembagian warisan.
2- Pembagian warisan dimulai pertama kali kepada aṣḥābul-furūḍ (para ahli waris pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan).
3- Harta warisan yang tersisa setelah pendistribusian bagian-bagian yang ditentukan (furūḍ) diberikan kepada aṣabah.
4- Mendahulukan aṣabah yang paling dekat hubungan kekerabatannya, sehingga aṣabah yang jauh, seperti paman dari pihak ayah, tidak ikut mendapat warisan saat ada aṣabah yang dekat, seperti ayah.
5- Aṣabah tidak mendapatkan apa-apa jika ternyata semua harta warisan habis terbagi oleh furūḍ, artinya tidak ada yang tersisa sedikit pun.
التصنيفات
'Aṣabah