إعدادات العرض
Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus
Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus
Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ia pernah bersama Rasulullah ﷺ di sebagian perjalanannya, lalu Rasulullah ﷺ mengirim seorang utusan -sementara orang-orang sedang istirahat malam- agar mengumumkan, "Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Kurdî Hausa Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் မြန်မာ ไทย Deutsch 日本語 پښتو Tiếng Việt অসমীয়া Shqip Svenska Čeština ગુજરાતી አማርኛ Yorùbá Nederlands ئۇيغۇرچە සිංහල دری Magyar Italiano ಕನ್ನಡ Кыргызча Lietuvių Malagasy Română Kinyarwanda नेपाली Српски Wolof Soomaali Moore Українська Български Azərbaycan ქართული тоҷикӣ bm Македонскиالشرح
Di sebagian perjalanannya, saat orang-orang sedang beristirahat malam di tempat tidur mereka, di tenda dan kemah-kemah, Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memutus kalung yang digantung pada unta, baik yang terbuat dari tali busur atau lainnya seperti lonceng atau sandal. Hal itu karena mereka menggantungkannya untuk menangkal penyakit ain, sehingga mereka diperintahkan agar memutusnya, sebab itu tidak dapat menolak apa-apa dan karena kebaikan dan keburukan hanya di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.فوائد الحديث
1- Diharamkan menggantung tali busur dan kalung untuk mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan karena hal itu termasuk kesyirikan.
2- Mengikat kalung dengan selain tali busur jika tujuannya sebagai perhiasan atau untuk menggiring hewan atau menambatnya, maka tidak masalah.
3- Kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan.
4- Kewajiban menggantungkan hati pada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
التصنيفات
Tauhid Ulūhiyyah