Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu

Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu

Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.

فوائد الحديث

1- Menjelaskan urgensi salat dan tidak boleh lalai menunaikan dan mengqadanya.

2- Tidak boleh mengakhirkan salat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur.

3- Kewajiban mengqada salat bagi orang yang lupa ketika ingat dan orang yang tidur ketika bangun.

4- Kewajiban mengqada salat dengan segera, walaupun di waktu larangan.

التصنيفات

Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya, Kesalahan-kesalahan Orang yang Salat