Jika salah seorang dari kalian berwudu dan telah memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap ‎di atas keduanya dan salat dengan memakainya, serta tidak menanggalkannya jika menghendakinya kecuali ‎dari janabah.‎

Jika salah seorang dari kalian berwudu dan telah memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap ‎di atas keduanya dan salat dengan memakainya, serta tidak menanggalkannya jika menghendakinya kecuali ‎dari janabah.‎

Dari Umar -secara mauqūf- dan dari Anas -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', “Jika salah seorang dari kalian berwudu dan telah memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap ‎diatas keduanya dan salat dengan memakainya, serta tidak menanggalkannya jika menghendakinya kecuali ‎dari janabah.‎”‎

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Daruquṭni]

الشرح

Jika seseorang memakai kedua khufnya setelah ia berwudu, lalu setelah itu dia berhadas dan ‎hendak berwudu kembali, maka dibolehkan baginya untuk mengusap diatas kedua khuf ‎tersebut dan salat dengan tetap memakainya serta tidak menanggalkannya karena dalam ‎hal tersebut (menanggalkan kedua khuf) terdapat kesulitan. Akan tetapi dibolehkan baginya ‎untuk mengusap di atas keduanya sebagai bentuk kemudahan dan keringanan atas umat ini; ‎kecuali jika ia berada dalam kondisi junub, maka ia harus melepaskan kedua khufnya dan bersuci ‎dengan melakukan mandi besar meskipun waktu masih tersisa. Dengan demikian, mengusap ‎diatas kedua khuf hanya berlaku khusus dalam kondisi berwudu saja.‎

التصنيفات

Mengusap kedua sepatu dan lainnya.