Siapa pun yang menggantung jimat, maka ia telah berbuat syirik

Siapa pun yang menggantung jimat, maka ia telah berbuat syirik

'Uqbah bin Āmir Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ didatangi oleh sekelompok orang, lalu beliau membaiat sembilan orang dan menolak satu orang. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa Anda membaiat sembilan orang saja dan meninggalkan yang satu ini?" Beliau menjawab, " Karena dia mengenakan jimat." Lantas laki-laki itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, lalu beliau membaiatnya, sambil berkata, "Siapa pun yang menggantung jimat, maka ia telah berbuat syirik."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Ada sekelompok orang datang menemui Nabi ﷺ, jumlah mereka sepuluh orang, lalu beliau membaiat sembilan orang di antara mereka untuk setia kepada ajaran Islam dan patuh, dan tidak membaiat orang kesepuluh. Ketika beliau ditanya tentang penyebabnya, beliau ﷺ mengatakan bahwa dia memakai jimat, yaitu sesuatu yang diikat atau digantung berupa manik-manik dan lainnya untuk menolak 'ain (pandangan jahat) atau keburukan. Lalu laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke tempat jimat lalu memutusnya dan membuangnya. Lantas ketika itu Nabi ﷺ membaiatnya seraya bersabda memperingatkan terkait jimat dan menerangkan hukumnya: "Siapa yang menggantung jimat, ia telah berbuat kesyirikan."

فوائد الحديث

1- Orang yang bersandar kepada selain Allah, maka Allah akan memberikan kebalikan dari keinginannya.

2- Meyakini bahwa menggantung jimat sebagai sarana untuk menolak gangguan dan 'ain hukumnya syirik kecil, sedangkan meyakininya sebagai pemberi manfaat maka hukumnya syirik besar.

التصنيفات

Tauhid Ulūhiyyah