إعدادات العرض
”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, ”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Kurdî Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் සිංහල မြန်မာ Deutsch 日本語 پښتو Tiếng Việt অসমীয়া Shqip Svenska Čeština ગુજરાતી አማርኛ Yorùbá Nederlands Hausa ไทย دری Fulfulde Magyar Italiano ಕನ್ನಡ Кыргызча Lietuvių or Română Kinyarwanda Српски O‘zbek Moore नेपाली Malagasy тоҷикӣ Oromoo Wolof Soomaali Български Українська Tagalog Azərbaycan ქართული bm lnالشرح
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Malaikat Jibril terus-menerus mengingatkan dan memerintahkan beliau untuk memperhatikan tetangga, yaitu orang yang berdekatan rumah, baik muslim maupun kafir; kerabat maupun bukan kerabat. Caranya adalah dengan menjaga haknya dan tidak mengganggunya, serta berbuat baik dan bersabar menghadapi gangguannya. Lantaran penjunjungan hak tetangga serta pengulangan terus-menerus terhadap hal itu oleh Jibril, Nabi ﷺ sampai mengira akan turun wahyu yang berisi perintah terhadap seorang untuk memberikan sebagian harta warisan yang ditinggalkannya kepada tetangganya setelah dia wafat.فوائد الحديث
1- Besarnya hak tetangga dan kewajiban memperhatikan hal itu.
2- Penegasan hak tetangga melalui wasiat tersebut menunjukkan keharusan memuliakan dan mengasihi tetangga, berbuat baik kepadanya, menolak keburukan darinya, menjenguknya ketika sakit, memberinya ucapan selamat ketika ia gembira dan menyampaikan belasungkawa padanya ketika terjadi musibah.
3- Semakin dekat pintu rumah seorang tetangga, maka haknya semakin kuat.
4- Kesempurnaan syariat yang mengandung aturan tentang kebaikan masyarakat berupa berbuat baik kepada tetangga dan mengangkat keburukan dari mereka.
التصنيفات
Perdamaian dan Hukum Bertangga