Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya

Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya

Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya."

[Sahih dengan Syawahidnya] [HR. Daraqutniy]

الشرح

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan dari diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan itu dihilangkan, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas. Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan ancaman berupa kemudaratan yang akan didapatkan oleh siapa saja yang menimpakan bahaya kepada orang lain serta ancaman mendapatkan kesulitan bagi siapa yang menyulitkan orang lain.

فوائد الحديث

1- Larangan membalas dengan kadar yang lebih dari semisalnya.

2- Allah tidak memerintahkan hamba-Nya kepada hal yang akan mendatangkan keburukan pada mereka.

3- Haram menimpakan keburukan kepada diri sendiri dan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan atau pembiaran.

4- Balasan setimpal dengan perbuatan. Siapa yang membahayakan orang lain, akan ditimpakan bahaya oleh Allah, dan siapa yang mempersulit orang lain akan dipersulit oleh Allah.

5- Salah satu kaidah syariat adalah keburukan mesti dihilangkan. Syariat tidak membiarkan keburukan, dan mengingkari perbuatan yang membahayakan orang lain.

التصنيفات

Kaidah Fikih dan Kaidah Uṣūl