إعدادات العرض
1- Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia tidak melakukan ataupun mengungkapnya
2- Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.
3- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
4- Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya.
5- Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- langsung marah karena hal tersebut
6- Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.
7- Engkau mau rujuk kepada Rifā'ah? Tidak boleh, sampai engkau menghisap madunya (menikmatinya) dan dia menghisap madumu (menikmatimu)
8- Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Silakan lamar dia!
9- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendaki
10- Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu
11- Abdu Yazīd ayah Rukānah dan ayah saudara-saudaranya telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Kemudian wanita itu datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, 'Dia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini.
12- Engkau telah menjatuhkan talak yang tak sesuai sunah dan melakukan rujuk yang tak sesuai sunah. Bersaksilah atas talak dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi!
13- (Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid.