إعدادات العرض
1- Tidak ada keyatiman pasca bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam selama sehari-semalam.
2- Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- menemui seorang wanita dari kabilah Aḥmas, bernama Zainab. Ia melihatnya tidak mau bicara.
3- Pulang perang itu seperti berperang.
4- Seorang budak yang dimiliki tuannya dan saleh, maka baginya dua pahala.
5- Kisah Islamnya Amru bin 'Abasah dan tindakan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarinya salat dan wudu.
6- Putra Abi Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu- sedang menderita sakit. Lantas Abu Ṭalḥah keluar, lalu anak itu meninggal dunia
7- Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah melindungi kota Makkah dari (serangan) pasukan bergajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin. Sesungguhnya Makkah tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal pula bagi seorang pun setelahku. Hanya saja dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Dan sesungguhnya Makkah pada saat ini (kembali) kesuciannya.
8- Demi Żat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitabullah. Adapun budak wanita dan kambing harus dikembalikan padamu, dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais -seorang lelaki dari Aslam- besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku berzina maka rajamlah!
9- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan salat khauf dengan kami di sebagian hari beliau. Maka satu kelompok berdiri bersama beliau, sementara satu kelompok lain berhadapan dengan musuh. Beliau salat satu rakaat dengan orang-orang yang bersama beliau, kemudian mereka pergi. Datanglah orang-orang lain (kelompok kedua), lalu beliau salat satu rakaat bersama mereka. Dan kedua kelompok tersebut menyelesaikan satu rakaat lagi masing-masing.
10- Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Silakan lamar dia!
11- Ya Allah! Selamatkanlah 'Ayyāsy bin Abi Rabī'ah. Ya Allah! Selamatkanlah Salamah bin Hisyām. Ya Allah! Selamatkanlah Al-Walīd bin Al-Walīd. Ya Allah! Selamatkanlah orang-orang Mukmin yang dianiaya. Ya Allah! Timpakanlah siksa-Mu kepada Muḍar dengan keras. Ya Allah, Jadikanlah bagi mereka kemarau seperti kemarau (pada masa) Nabi Yusuf.
12- Beliau pernah mengisahkan bahwa ada seorang dari Bani Israil yang meminjam uang seribu dinar kepada Bani Israil lainnya.
13- Sekelompok lelaki Quraisy melewati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret domba (mati) seperti (menyeret) keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian mengambil kulitnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kulit domba ini dapat disucikan dengan air dan daun akasia."
14- Wadah minum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pecah (retak), lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu.
15- Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima darinya ibadah sedikit ataupun banyak.
16- Sesungguhnya kedua mata adalah tali/simpul (penutup) dubur, apabila kedua mata tidur, maka tali/simpul itu terlepas.
17- Kisah Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bersama Abdullah bin az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang pengabaian (isolasi/tidak mau berbicara dengannya) dan nazar.
18- Sungguh, aku akan menyedekahkan satu sedekah. Lantas ia keluar membawa sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pencuri
19- Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah terkait binatang yang telah Allah jadikan milikmu? Sesungguhnya ia mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya lapar dan menyusahkannya
20- Aku adalah anak ketujuh dari tujuh bersaudara dari Bani Muqarrin. Kami hanya memiliki seorang pelayan (hamba sahaya). Pada suatu ketika, saudara kami yang paling kecil menamparnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami untuk memerdekakannya.
21- Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini!
22- Abdullah bin Rawāḥah -raḍiyallāhu 'anhu- pernah pingsan hingga membuat saudara perempuannya menangis dan berkata padanya, “Duhai gunung tempatku bernaung, begini dan begitu,” Ia berulang kali katakan hal kepada (saudara)nya. Ketika Abdullah sadar, ia berkata, “Tidaklah kamu katakan sesuatu melainkan dikatakan kepadaku, “Benarkah kamu demikian?!”
23- Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukan apa yang dilakukan orang yang haji, hanya saja jangan tawaf di Baitullah sampai engkau suci
24- Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya bila tidak mengetahuinya, karena obat kejahilan adalah bertanya, sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan hendaknya dia membalut lukanya dengan kain lalu mengusap bagian atasnya dan membasuh seluruh badannya.
25- Engkau sesuai sunah dan salatmu sah.
26- Debu yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika engkau telah mendapatkan air maka basuhkanlah ke kulitmu, karena yang demikian itu lebih baik
27- Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada laki-laki yang tergesa-gesa meninggalkan istrinya, sementara dia belum keluar sperma, apa yang harus dilakukannya? Rasululllah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Sesungguhnya air (mandi besar) itu karena air (sperma yang keluar)."
28- Jibril turun kepadaku lalu mengimamiku, aku pun salat bersamanya, lalu salat bersamanya, lalu salat bersamanya, lalu salat bersamanya, lalu salat bersamanya.
29- Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada satu setan pun yang berjumpa denganmu pada suatu lorong melainkan dia akan mencari lorong lain yang tidak kamu lalui
30- Musnahnya umatku sebab tusukan pedang (perang) dan wabah penyakit
31- Sesungguhnya ini adalah waktunya -salat Isya- sekiranya aku tidak memberatkan umatku.
32- Lakukanlah salat Subuh pada waktunya, karena itu lebih besar pahalanya bagimu, atau lebih besar pahalanya.
33- Aku melihat Bilal keluar ke sebuah tempat lapang lalu ia mengumandangkan azan, maka tatkala ia sampai pada “Ḥayya ‘alaṣ-ṣalāh, ḥayya ‘alal-falāḥ” ia memutar lehernya ke kanan dan kiri dan ia tidak berbalik memutar.
34- Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.
35- Apabila kain itu lebar, silangkan di antara dua ujungnya (di pundakmu) dan jika sempit, ikatkan di pinggangmu.
36- Sesungguhnya salat ini tidak sepantasnya terdapat ucapan manusia di dalamnya. Sesungguhnya ucapan yang pantas hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'ān.
37- Bilal pernah mengumandangkan azan sebelum terbit fajar. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk kembali lalu berseru, "Ketahuilah bahwa seorang hamba sudah tidur (lupa). Ketahuilah bahwa seorang hamba sudah tidur (lupa)."
38- Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)
39- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim pasukan berkuda ke arah Najed. Lalu pasukan ini datang membawa seorang laki-laki dari Bani Hanifah, bernama Ṡumāmah bin Uṡāl, pemimpin penduduk Yamāmah. Mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid.
40- Janganlah hukum hudud dilakukan di masjid, dan jangan pula melakukan kisas di dalamnya
41- Sa'ad terluka pada hari perang Khandaq. Ia dipanah oleh seorang lelaki Quraisy yang dikenal dengan nama Ḥibbān bin Al-'Ariqah, dia memanahnya tepat mengenai urat nadi besarnya di tengah lengan. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat.
42- Dia mendatangiku lalu bercerita di sisiku. Ia berkata, "Tidaklah dia duduk di majelisku melainkan mengatakan, "Yaum al-Wisyāḥ (peristiwa selempang) merupakan salah satu keajaiban Rabb kami... Ketahuilah dia datang dari negeri kafir yang telah menyelamatkanku."
43- Dua kelompok dari umatku yang akan dilindungi oleh Allah dari neraka, yaitu: kelompok yang memerangi India dan kelompok yang menyertai Isa bin Maryam -'alaihimā as-salām
44- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengerjakan salah satu dari dua salat sore hari dengan dua rakaat saja, kemudian beliau bersalam. -Muhammad (salah satu rawi) mengatakan, "Kemungkinan besar salat ini adalah salat asar"-. Selanjutnya beliau bangkit menuju sebatang kayu yang terletak di depan masjid lalu meletakkan tangan di atas kayu tersebut.
45- Sesungguhnya bila terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat pasti aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, terkadang lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka ingatkanlah aku, dan apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar lalu menyempurnakannya, kemudian mengucap salam lalu sujud dua kali.
46- Setiap lupa (dalam salat) diganti dengan dua sujud setelah salam.
47- Surah Ṣād bukanlah termasuk surah yang diperintahkan dengan kuat untuk sujud di dalamnya. Sungguh aku menyaksikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan sujud tilawah dalam surah Ṣād.
48- Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud.
49- Sesungguhnya Jibril -'alaihi as-salām- datang kepadaku dan memberi kabar gembira untukku. Dia berkata, "Sesungguhnya Allah berfirman, 'Siapa yang bersalawat atasmu, maka Aku bersalawat untuknya. Siapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka Aku beri keselamatan untuknya.' Maka aku bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah."
50- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Khālid bin Walīd kepada penduduk Yaman untuk menyeru mereka kepada Islam, namun mereka tidak menjawab seruan tersebut. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Ali bin Abi Ṭālib.
51- Apabila muazin telah diam (selesai) dari azan salat fajar, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri lalu melakukan salat dua rakaat yang ringan (singkat) sebelum salat fajar; setelah fajar tampak jelas. Kemudian beliau berbaring ke arah kanannya sampai muazin mendatangi beliau untuk mengumandangkan ikamah
52- Apabila salah seorang dari kalian usai salat dua rakaat sebelum subuh hendaknya ia berbaring miring ke sisi kanan.
53- Witir itu tidak wajib seperti salat fardu, tetapi sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam
54- Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- telah menambah untuk kalian satu salat, karena itu laksanakan salat itu antara salat Isya sampai salat Subuh, yaitu salat witir, salat witir
55- Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya.
56- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melaksanakan salat Duha 4 rakaat, dan kadang beliau menambah sebanyak yang Allah kehendaki.
57- Apakah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melaksanakan salat Duha?" Ia menjawab, "Tidak, kecuali bila beliau datang dari bepergian."
58- Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina
59- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif
60- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.
61- Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahkan (anak perempuan kalian) kepadanya
62- Walā` (hak perwalian budak) bagi orang yang memberikan nikmat
63- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendaki
64- Sesungguhnya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah. Mereka juga masuk Islam bersamanya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memilih empat orang saja.
65- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru
66- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi junub
67- Aisyah ditanya, "Berapa mahar yang diberikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk para istrinya adalah dua belas ūqiyyah dan (satu) nasyā."
68- Ali berkata, "Aku telah menikahi Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, izinkan aku serumah dengannya.' Beliau bersabda, 'Berilah sesuatu sebagai maharnya!' Aku berkata, 'Aku tidak punya apa- apa.' Beliau bertanya, 'Mana baju perangmu yang bisa mematahkan pedang itu?'"
69- Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
70- Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.
71- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetap (singgah) bersama Ṣafiyyah selama tiga hari di jalan antara Khaibar dan Madinah
72- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.
73- Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu!
74- Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu
75- Abdu Yazīd ayah Rukānah dan ayah saudara-saudaranya telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Kemudian wanita itu datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, 'Dia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini.
76- Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik."
77- Engkau telah menjatuhkan talak yang tak sesuai sunah dan melakukan rujuk yang tak sesuai sunah. Bersaksilah atas talak dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi!
78- Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.
79- Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah melakukan ilak (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama satu dan dua tahun, lalu Allah memberi batas waktu untuk ilak. Barangsiapa yang ilaknya kurang dari empat bulan, maka itu bukanlah ilak."
80- Seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah ia melakukan zihar kepada istrinya, lantas dia menggaulinya.
81- Hadis Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- tentang Zihar.
82- Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`
83- Uwaimir Al-'Ajlānī mendatangi 'Āṣim bin Adī Al-Anṣārī lalu berkata kepadanya, "Hai 'Āṣim, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya? Hai 'Āṣim, tanyakan untukku mengenai hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
84- Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai pada batas waktunya!”. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian akupun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari."
85- Perkataan Fatimah binti Qais, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
86- Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari.
87- Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga.
88- (Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid.
89- Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid.
90- Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Ḥużaifah. Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Ḥużaifah.
91- Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah
92- Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki
93- Hadis Rāfi' bin Sinān tentang pilihan yang diberikan kepada anak kecil ketika terjadi perceraian antara kedua orang tuanya karena (salah satunya) masuk Islam.
94- Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang terbunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
95- Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah).
96- “Ini dan ini sama (diatnya).” Yakni kelingking dan ibu jari.
97- Siapa yang mengaku mengetahui ilmu kedokteran, padahal dia tidak memiliki ilmu kedokteran, maka dia bertanggung jawab (atas akibat perbuatannya).
98- Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad adalah setengah diat orang merdeka.
99- Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan).
100- Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham