إعدادات العرض
1- Salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, rukuk beliau, apabila beliau mengangkat kepala dari rukuk, sujud beliau dan (duduk) di antara dua sujud, (durasinya) hampir sama.
2- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila rukuk, beliau merenggangkan jari-jemarinya dan apabila sujud beliau merapatkan jari-jemarinya.
3- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila beliau dalam rakaat ganjil dari salatnya beliau tidak bangkit untuk berdiri sampai beliau duduk dengan sempurna.
4- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- qunut selama sebulan setelah rukuk, beliau mendoakan kebinasaan untuk kabilah-kabilah Bani Sulaim.
5- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah melakukan qunut kecuali mendoakan selamat untuk suatu kaum atau mendoakan celaka atas suatu kaum.
6- Wahai ayahku! Engkau telah salat di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, Umar, Uṡmān dan Ali di sini, di Kufah, selama 5 tahun. Apakah mereka melakukan qunut di salat Fajar (Subuh)? Ia menjawab, "Wahai putraku, (itu amalan) yang diada-adakan."
7- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya saat duduk membaca doa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, meletakkan jempol di jari tengahnya, dan menelungkupkan telapak tangan kirinya di lutut kaki kirinya
8- Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkan kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan kami surah Al-Qur'ān.
9- Salatlah di atas tanah (lantai) apabila engkau mampu dan bila tidak, maka berilah isyarat dengan cara menundukkan kepala dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu!
10- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melakukan qiamulail dengan satu ayat Al-Qur`ān sepanjang malam.
11- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhaji di atas kendaraan dengan pelana yang usang dan tikar senilai empat dirham atau kurang, kemudian beliau bersabda, "Ya Allah! Aku menunaikan haji ini tanpa ria di dalamnya maupun sumah."
12- Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah.
13- Al-Mugīrah bin Syu'bah pernah mengimami kami, namun dia langsung berdiri setelah dua rakaat. Kami pun mengingatkannya dengan mengucapkan, "Subḥānallāh." Namun dia balas mengucapkan, "Subḥānallāh," dan terus berdiri. Ketika menyelesaikan salat dan salam, maka dia sujud sahwi. Setelah rampung dia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti yang aku lakukan."
14- Abu Hurairah pernah membacakan untuk mereka, "Iżās samā`un syaqqat" (Al-Insyiqāq), lalu dia sujud (tilawah(. Setelah selesai, ia memberitahu mereka bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sujud tilawah ketika membaca surat ini."
15- Saya pernah membacakan surah An-Najm untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, (tatkala sampai pada ayat sajadah) beliau tidak sujud tilawah padanya.
16- Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah di dalam surah Al-Ḥajj ada dua sujud tilawah?" Beliau menjawab, "Iya. Siapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!"
17- Apabila beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau kabar gembira, beliau pun bersujud untuk bersyukur kepada Allah
18- Salatlah kalian dua rakaat sebelum salat Magrib
19- Seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau berada di atas mimbar, “Bagaimanakah menurutmu tentang cara salat malam?” Beliau menjawab, “Dua rakaat dua rakaat, apabila dikhawatirkan masuk subuh, maka hendaknya ia salat satu rakaat sebagai penutup bagi salatnya."
20- Salat witir itu hak (ditetapkan dalam sunah); barangsiapa mau, ia boleh salat witir tujuh rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir lima rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir tiga rakaat; barangsiapa mau ia boleh salat witir satu rakaat
21- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan kami pada malam Ramadan delapan rakaat (tarawih) dan juga salat witir. Maka ketika malam berikutnya kami berkumpul di dalam masjid dan berharap beliau akan keluar menemui kami, dan kami terus (menunggu beliau) di masjid sampai datang pagi.
22- Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti fulan! Ia dulu mengerjakan salat malam, lalu meninggallkan salat malam.
23- Wahai Ahli Al-Qur`ān! Kerjakanlah salat witir. Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil), Dia menyukai angka ganjil.
24- Tidak boleh salat Witir dua kali dalam satu malam.
25- Siapa yang tertidur dari melaksanakan salat witir atau lupa, hendaklah dia melaksanakannya ketika ingat
26- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seringkali meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat menyukai amalan tersebut karena khawatir orang-orang akan ikut mengerjakan amalan tersebut lalu diwajibkan atas mereka.
27- Salat orang-orang yang kembali (pada Allah) adalah saat anak-anak unta yang disapih kepanasan."
28- Jangan lakukan itu lagi; jika salah seorang dari kalian telah melakukan salat di rumahnya, kemudian mendapati imam sedang salat, maka hendaklah ia salat bersamanya karena ia menjadi sunah baginya
29- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menunggangi seekor kuda, lalu beliau terjatuh sehingga sisi kanan badannya terluka.
30- Majulah kalian dan berimamlah kalian kepadaku maka orang-orang sesudah kalian akan menjadikan kalian sebagai imam, tidaklah suatu kaum berlambat-lambat hingga Allah 'Azza Wa Jalla akan mengakhirkan mereka pada hari kiamat.
31- Maukah engkau menceritakan padaku tentang sakit Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?” Ia menjawab, “Ya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasakan sakit berat. Beliau bertanya, “Apakah orang-orang sudah salat?” Kami menjawab, “Belum. Mereka menunggu Anda.”
32- Wahai manusia, kalian membuat orang lain menjauh, siapa saja yang salat mengimami orang lain, maka ringankanlah; karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan mendesak.
33- Kerjakan salat ini di waktu ini, kerjakan salat ini di waktu ini. Apabila waktu salat telah tiba, hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan azan dan hendaknya orang yang paling banyak hafalan Al-Qur`ānnya di antara kalian menjadi imam.
34- Yang berhak mengimami salat suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur`ānnya.
35- Ya Allah! Jadikanlah dalam hatiku cahaya, dalam penglihatanku cahaya, dalam pendengaranku cahaya, di sebelah kananku cahaya, di sebelah kiriku cahaya, di atasku cahaya, di bawahku cahaya, di depanku cahaya, di belakangku cahaya dan jadikanlah untukku cahaya.
36- Aku dan seorang anak yatim salat di rumah kami (bermakmum) di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sedangkan ibuku, Ummu Sulaim salat di belakang kami.
37- Semoga Allah menambah semangat ketekunan padamu, tetapi jangan kamu ulangi!
38- Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāri telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya.
39- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai ganti beliau mengimami kaum Muslimin, padahal dia orang yang buta.
40- Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!
41- Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berdua
42- Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya
43- Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya
44- Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.
45- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya (Maimūnah) dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)
46- Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)
47- Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya
48- Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.
49- Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!"
50- Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun
51- Orang-orang Yahudi menyampaikan bahwa 'azl adalah bentuk mengubur anak hidup-hidup. Maka Rasulullah bersabda, "Orang-orang Yahudi salah. Sekiranya Allah hendak menciptakannya, maka engkau tidak akan mampu memalingkannya."
52- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)
53- Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku.
54- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah
55- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyukai manisan dan madu. Apabila beliau telah selesai menunaikan salat Asar, beliau berkeliling mengunjungi istri-istrinya dan bercumbu dengan mereka. Lalu beliau masuk ke rumah Ḥafṣah dan menetap di sana lebih lama, tidak seperti biasanya.
56- Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak melakukan perjalanan beliau mengundi antara para istrinya. Siapa saja yang keluar undiannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan pergi bersamanya.
57- Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
58- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
59- Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya.
60- Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid.
61- Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)
62- Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah "Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram." Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca.
63- Persusuan tidak bisa menjadikan mahram kecuali (susuan) yang mengenyangkan di payudara dan terjadi sebelum disapih
64- Tangan yang memberi itu lebih utama dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian yang terdekat darimu dan yang terdekat
65- Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.
66- Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan oleh orang yang mempunyai kelebihan kekayaan. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (peminta). Hendaknya seorang dari kalian mendahulukan orang yang menjadi tanggungannya.
67- Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.
68- Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.
69- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
70- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, "Keluarkanlah mereka dari rumah kalian."
71- Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya
72- Allah melaknat seorang pencuri; ia mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong.
73- Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong.
74- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera.
75- Kami mendapatkan makanan pada perang Khaibar, lalu setiap orang datang dan mengambil darinya secukupnya kemudian pergi.
76- Umat Islam itu bersatu menghadapi lawan mereka. Darah dan harta mereka setara. Orang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan (pada orang kafir) yang berlaku atas kaum muslimin, dan orang terjauh mereka mendapat hak atas jasanya membela kaum muslimin.
77- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Khālid bin Al-Walīd ke Ukaidir, Raja Dūmah. Raja itu ditangkap dan mereka membawanya kepada beliau, maka beliau pun menjamin darahnya dan berdamai dengannya dengan syarat jizyah.
78- Perkataan Mu'āż bin Jabal, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutusku ke Yaman, lalu memerintahkanku untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu tabī' (yang telah genap satu tahun) jantan atau betina, dari setiap 40 ekor satu musinnah (yang telah genap dua tahun), dan dari setiap orang yang telah balig satu dinar atau pakaian ma'āfir yang setara dengannya."
79- Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar
80- "Apakah hiena termasuk hewan buruan?" Jābir menjawab, "Ya."
81- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya.
82- Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka.
83- Bila engkau melepaskan anak panahmu lalu binatang yang engkau buru itu menghilang, kemudian engkau mendapatkannya, maka makanlah selagi ia belum busuk.
84- Suatu kaum pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sebagian orang datang membawakan untuk kami daging, sementara kami tidak mengetahui apakah mereka membacakannya bismillāh atau tidak." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah padanya bismillāh lalu makanlah."
85- Seorang perempuan menyembelih kambing menggunakan batu, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
86- Siapa yang memiliki kelapangan rezeki lalu tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati lapangan tempat salat kami.
87- Ketika peristiwa Hudaibiyah, kami bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyembelih satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.
88- Ayat ini: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja" (QS. Al-Baqarah: 225) diturunkan terkait ucapan seseorang: "Tidak, demi Allah!"; "Tentu, demi Allah!"
89- Kafarat nazar itu sama seperti kafarat sumpah.
90- Bila seorang hakim hendak memutuskan perkara lalu dia berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala. Dan bila dia hendak memutuskan perkara lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.
91- Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sebaik-baik saksi? Yaitu orang yang memberikan kesaksian sebelum diminta untuk bersaksi.
92- Tidaklah seseorang bersumpah di dekat mimbarku ini dengan sumpah yang mengandung dosa, sekalipun pada siwāk yang masih hijau, melainkan dia akan mengambil tempatnya di neraka.
93- Siapa saja yang memerdekakan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka sebagai tebusan setiap anggota tubuh orang yang dimerdekakannya.
94- Penganut dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.
95- Ada salat di antara setiap dua azan. Ada salat di antara setiap dua azan (yakni: azan dan ikamah)." Kemudian beliau bersabda di kali ketiga, "Bagi siapa yang berkenan
96- Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika haji wada' saat aku berusia tujuh tahun.
97- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta yang sekaligus menjadi pengangkut barang-barangnya.
98- Dahulunya Ukāẓ, Majinnah, dan Żul Majāz adalah pasar-pasar di masa jahiliyah. Mereka merasa berdosa berjualan pada musim (haji), maka turunlah ayat, "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu."
99- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memacu kuda yang sudah dirampingkan dari Al-Ḥafya ke Ṡaniyyatil Wadā'
100- Umar bin Al-Khaṭṭāb bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil.