إعدادات العرض
1- Aku pernah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkah kita makan di wadah-wadah mereka?"
2- Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.
3- Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengeluarkannya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.
4- Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamar, sementara ketika itu di Madinah tidak ada khamar kecuali yang terbuat dari kurma.
5- Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang meminum khamar di dunia lalu mati sementara dia terus meminumnya tanpa bertobat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.
6- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang khamar, maka beliau melarang si penanya untuk membuatnya. Penanya berkata, "Sungguh aku membuatnya hanya untuk obat." Beliau bersabda, "Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit."
7- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berkurban dengan dua ekor domba berwarna putih campur hitam dan bertanduk.
8- Kami berada di rumah Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- lalu dia meminta suguhan hidangan dan di atasnya daging ayam.
9- Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan bagi mereka lemak tetapi mereka mencairkannya lalu menjualnya
10- (Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih hewan) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku. Aku akan ungkapkan pada kalian penyebabnya; adapun gigi merupakan tulang sedangkan kuku adalah pisaunya orang Habasyah.
11- Siapa yang memelihara anjing -kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak- maka pahala orang itu akan berkurang dua qirāṭ setiap hari.
12- Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya
13- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan konsumsi daging kuda
14- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhku mengurus unta-unta (kurban) beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan apa yang dikenakannya, serta aku tidak boleh memberi jagal sedikit pun darinya.
15- Aku melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang telah menderumkan untanya lalu (hendak) menyembelihnya. Lantas Ibnu Umar berkata, "Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat. Itu merupakan sunah Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam
16- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi dan patung-patung.
17- Sebaik-baiknya lauk adalah cuka, sebaik-baiknya lauk adalah cuka.
18- Itu adalah rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kalian. Apakah kalian masih menyimpan sisa daging itu untuk kami? Kemudian kami membawakan daging ikan itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau memakannya
19- Jika kamu melepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan kamu bacakan nama Allah, maka makanlah hewan tangkapannya
20- Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.
21- Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”
22- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk membunuh cecak dan beliau bersabda, "Dahulu cecak itu meniup-niup api (agar semakin berkobar) membakar Nabi Ibrahim."
23- Siapa yang membunuh tokek dengan satu pukulan, maka dituliskan baginya seratus kebaikan. Membunuhnya dengan dua pukulan, maka baginya lebih sedikit dari yang pertama. Jika membunuhnya dengan tiga pukulan, maka baginya lebih sedikit dari yang kedua.
24- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyukai manisan dan madu. Apabila beliau telah selesai menunaikan salat Asar, beliau berkeliling mengunjungi istri-istrinya dan bercumbu dengan mereka. Lalu beliau masuk ke rumah Ḥafṣah dan menetap di sana lebih lama, tidak seperti biasanya.
25- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang dari (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar tajam.
26- "Apakah hiena termasuk hewan buruan?" Jābir menjawab, "Ya."
27- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya.
28- Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka.
29- Bila engkau melepaskan anak panahmu lalu binatang yang engkau buru itu menghilang, kemudian engkau mendapatkannya, maka makanlah selagi ia belum busuk.
30- Suatu kaum pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sebagian orang datang membawakan untuk kami daging, sementara kami tidak mengetahui apakah mereka membacakannya bismillāh atau tidak." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah padanya bismillāh lalu makanlah."
31- Seorang perempuan menyembelih kambing menggunakan batu, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
32- Kami pernah dikagetkan oleh seekor kelinci (dari lubangnya) di Marr aẓ-Ẓahrān lalu orang-orang mengejarnya hingga kelelahan.
33- Apakah itu haram wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Tidak, akan tetapi binatang ini tidak ada di wilayah kaumku sehingga aku merasa tidak menyukainya." Khalid berkata, "Lalu aku menarik daging itu dan memakannya, sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku."
34- Kami berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang